Tampilkan postingan dengan label permenkes. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label permenkes. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Maret 2013

Yth. Rekan2 Perawat Anestesi di Seluruh Indonesia...

Sehubungan dengan telah di disahkannya Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI oleh Menkes dan Menkumhan, maka selanjutnya DPP IPAI dan seluruh DPD 32 Propinsi di Indonesia WAJIB menyelenggarakan Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut kepada :
1. Anggota IPAI di seluruh Indonesia
2. Dinas Kesehatan Propinsi,dan Kabupaten/Kota
3. Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta/ABRI
4. Lintas Sektor lainnya/ Organisasi Profesi terkait seperti : PERSI, ARSADA,
PERDATIN, IKABI, dLL

Rabu, 21 November 2012

Galeri Foto kegiatan MUKERNAS VII thn 2012 Hotel Twin Plaza Jakarta

 Ketua MTKI bersama Ketua UMUM IPAI
 Dirjen BUK Kemenkes RI
 Ketua MTKI Bp DR. Faiq Bahden, M.H.Kes
Pimpinan Sidang terpilih
 Next Generation
 Menentukan nasib di sidang komisi
 Diskusi
 Silahkan didebatkan demi kesepakatan

 Dirjen DIKTI Kemendikbud RI
 Pimpinan sidang
 Ketua Panitia MUKERNAS Bp Mustafa Usman, SE
 Memperjuangkan nasib

Sabtu, 24 Desember 2011

Ulasan Latar belakang PMK 519

LATAR BELAKANG YANG MEMBELAKANGI

By : Mtr DD si pemakai kaca mata ray band

Masih dalam kerangka berpikir yang tidak dapat menerima atas lahirnya PERMENKES 519, saya sebagai pelaksana Perawat anestesi ingin berbagi pandangan dan bertukar fikiran ( bukan pukulan ), dengan seluruh sejawat PA seantero Nusantara, mari kita kritisi PERMEN ini ! untuk melihat maksud dan tujuan munculnya PerUU ini, bisa kita lihat/amati dari alasan Latar belakangnya :

A. Latar Belakang
“ Kemajuan teknologi saat ini, menuntut para pemberi pelayanan kesehatan agar memberikan pelayanan yang bermutu. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, peningkatan mutu kualitas layanan merupakan salah satu aspek yang sangat penting.
rumah sakit sebagai salah satu penyedia pelayanan kesehatan yang mempunyai fungsi rujukan harus dapat memberikan pelayanan yang profesional dan berkualitas. Sejalan dengan upaya tersebut, agar para tenaga kesehatan di rumah sakit dapat memberikan pelayanan prima bagi para pasiennya, diperlukan adanya suatu pedoman pelayanan kesehatan yang dapat digunakan sebagai acuan dalam setiap tindakan yang dilakukan”.
Komentar :
Latar belakang ini penuh dengan kepalsuan, persis spt bahasa para politikus yg mengedepankan keindahan kata2 semata (kebenaran scr Semantik), tidak kebenaran secara factual. Dilapangan (khususnya pelosok tanah air) bukan tekhnologi MUTAKHIR yg dibutuhkan masyarakat, tetapi pelayanan dasar (basic need) dari pelayanan Anestesi, yaitu untuk bisa dioperasi tanpa merasakan Sakit, aman, sehat dan selamat. Kalau bicara kemajuan teknologi, teknologi apa yang PA Indonesia tidak dapat mengadaptasinya ?

“ Pelayanan anestesiologi dan terapi intensif di rumah sakit merupakan salah satu bagian dari pelayanan kesehatan yang berkembang dengan cepat seiring dengan peningkatan ilmu    pengetahuan dan teknologi di bidang anestesia. Peningkatan kebutuhan pelayanan anestesiologi dan terapi intensif ini tidak diimbangi dengan jumlah dan distribusi dokter spesialis anestesiologi secara merata. Keadaan tersebut menyebabkan tindakan anestesia di rumah sakit dilakukan oleh perawat anestesi sehingga tanggung jawab terhadap pelayanan ini menjadi tidak jelas khususnya untuk rumah sakit yang tidak memiliki dokter spesialis anestesiologi.”
Komentar :
Ruh dari PERMEN 519 ada di paragraph ini, yaitu untuk melucuti kewenangan PA dalam membius yang ada pada KEPMEN 779, Pernyataan perUU ini bahwa tindakan pelayanan anestesi yg dilakukan oleh PA tidak jelas !, itu yg patut diperdebatkan antara PA dan PRDTN, mereka jangan membuat pernyataan sepihak, melabelisasi dan mengkondisikan seolah tindakan PA tidak jelas, padahal pelayanan anestesi oleh PA sangat NYATA, fakta dan realita bagi RS daerah yg tidak memiliki Span sbg tuntutan kebutuhan masyarakat akibat ketidak mapuan Span menempatkan SDMnya di pelosok. PA dalam melakukan tindakan anestesi dapat bertanggung jawab secara pribadi di hadapan Per UU dan Hukum positif Indonesia, asal tidak ada larangan dg memunculkan Peraturan yg menyatakan itu, seharusnya PRDTN bila benar2 peduli, aware, konsern’ prihatin dg kebutuhan masyarakat akan pelayanan anestesi, beri celah kpd PA utk membuat pasal pengecualian, mengingat kondisi SDM Span yg belum ideal, (jangan melihat Indonesia seperti miniatur Jakarta), Pembuat peraturan ini yg tidak JELAS. Karena tidak menyentuh masalah pokok dari persoalan yang sebenarnya.. yaitu sudah jelas masalah utamanya adalah kelangkaan Span, kenapa malah membuat larangan PA melakukan bius ?, padahal kalau mau jujur keberadaan PA telah menyelamatkan mereka dari kewajibannya. Betapa egois mereka, dg hanya membuat rambu2 yg menguntungkan pribadi, tanpa memperhatikan kepentingan, kewajiban dan tanggung jawab terhadap mayarakat/rakyat Indonesia yg membutuhkan pelayanan anestesi.

“ Pelayanan anestesia di rumah sakit antara lain meliputi pelayanan anestesia/analgesia di kamar bedah dan di luar kamar bedah, pelayanan kedokteran perioperatif, penanggulangan nyeri akut dan kronis, resusitasi jantung paru dan otak, pelayanan kegawat daruratan dan terapi intensif.
Jenis pelayanan yang diberikan oleh setiap rumah sakit akan berbeda, tergantung dari fasilitas, sarana, dan sumber daya yang dimiliki oleh rumah sakit tersebut. Oleh sebab itu, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan anestesia di Rumah Sakit, disusunlah Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anestesiologi dan Terapi intensif di Rumah Sakit”.
Komentar :
Dalam PERMEN ini menyatakan, Pengembangan pelayanan terdiri dari tiga aspek yaitu :
1. Pengembangan Sumber Daya Manusia.
2. Pengembangan sarana, prasarana dan peralatan.
3. Pengembangan jenis pelayanan.
Dan di pasal lain di kemukaan pula bahwa, Pengembangan Jenis Pelayanan :
Jenis pelayanan anestesiologi dan terapi intensif dikembangkan sesuai
kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu dan tekonologi
kedokteran serta disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya manusia,
sarana dan prasarana serta peralatan.
Jelas sekali bahwa ego PRDTN tidak ssi dg hakekat isi pasal di atas, bahwa langkah pengembangan pada urutan pertama adalah SDM, berikutnya sarana dan peralatan, baru pengembangan jenis pelayanan, lihat contoh pelayanan anestesi di kota besar, Span mengembangkan pealayan untuk mempertebal koceknya tanpa memperhatikan poin ke 1 dan ke 2. Dan pasal terakhir yg utama adalah dalam pengembangan harus sesuai dg kondisi dan kebutuhan masyarakat, apakah PRDTN sudah melihat kebutuhan real masyarakat/rakyat Indonesia ?, sudah bisakah Span mengcover seluruh wilayah NKRI ?, bukan alasan utamanya karena kemajuan teknologi, PRDTN jangan mengejar yg SUNAH tapi mengabaikan yang FARDU. Kasihan nasib rakyat kecil.

Demikian ulasan kelam saya atas Latar belakang PERMEN diatas, Mohon ma’af apabila ada kekurangan, dan mohon dikembalikan bila ada kelebihan

Jumat, 07 Oktober 2011

Wawasan

WAWASAN
1.Undang undang Dasar 1945, pasal 31 menyatakan”setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan” Dalam hal ini adalah hak setiap perawat anestesi untuk mendapatkan/melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.Saat ini jenjang pendidikan untuk perawat anestesi yang ada ,baru program pendidikan D IV Keperawatan anestesi.Maka Pendidikan tersebut harus ada /dipertahankan sebagai wadah pendidikan profesi perawat anestesi.Kalau Pendidikan tersebut tidak ada artinya tidak ada kesempatan bagi perawat anestesi untuk mendapatkan hak pendidikan.Hal ini bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 pasal 31.Barang siapa dengan sengaja berniat dan ikut merencanakan untuk menghalangi kesempatan mendapatkan pendidikan berarti ikut melakukan pembunuhan karakter hak seseorang yang dijamin oleh undang undang.
2.Pada Undang Undang RI No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
Pasal 12 berbunyi”Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya,untuk memperoleh pendidikan,mencerdaskan dirinya dan meningkatkan kwalitas hidupnya agar menjadi manusia beriman,bertaqwa,bertanggung jawab,beraklak mulia,bahagia,dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia”.
Pasal 16 berbunyi”Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebajikan,mendirikan organisasi untuk itu,termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran serta menghimpun dana untuk maksud tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan”
Disini berarti hak bagi perawat anestesi untuk mendapatkan pendidikan dan bahkan menyelenggarakan pendidikan
3.Permenkes no 519/menkes/per/III/2011 Bab V Pelayanan Anestesi dan Terapi di Rumah Sakit, Bagian A Pelayanan Anestesi Perioperatif, angka 2 Pelayanan Intra Anestesi menyebutkan”Dr Spesialis Anestesi dan tim Pengelola harus tetap berada di kamar operasi selama tindakan anestesi umum dan regional serta prosedur yang membutuhkan tindakan sedasi”
Sedang pada Bab II Pengertian Pelayanan Anestesi dan Terapi Intensif ,bagian A Pengertian,angka 2 disebutkan “Tim pengelola pelayanan anestesiologi dan terapi intensif adalah tim yang dipimpin oleh dokter spesialis anestesiologi dengan anggota dokter peserta program pendidikan spesialis anestesiologi dan/atau doketr lain dan perawat anestesidan/atau perawat”
Disini berarti dalam pengelolaan pelayanan anestesi harus ada dokter anestesi dan perawat anestesi merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.Sedang untuk menjadikan perawat anestesi ada,terlebih dahulu harus ada program pendidikannya.
Program pendidikan untuk perawat anestesi yang ada saat ini adalah program pendidikan D IV keperawatan anestesi,oleh karena itu untuk kelangsungan keberadaan perawat anestesi,pasti harus ada program pendikannya,yaitu pendidikan D IV Keperawatan Anestesi.
Kesimpulan :
1.Untuk memperoleh/mendapatkan pendidikan adalah hak setiap orang termasuk perawat anestesi.
2.Untuk memperoleh pendidikan,harus ada wadah/tempat untuk menyelenggarakan pendidikan yaitu program pendidikan D IV keperawatan Anestesi
3.Barang siapa dengan sengaja menghalangi berlakunya peratuaran perundang undangan ,berarti melakukan perbuatan melawan hukum yang bisa dikenai sanksi hukum
4.Menyelenggarakan pendidikan adalah amanat undang undang

Senin, 03 Oktober 2011

METAMORFOSA D IV KEP ANESTESI


3 (TIGA) ALASAN IPAI HARUS MEMILIKI JENJANG PENDIDIKAN D IV KEP ANESTESI

1.      ALASAN FILOSOFIS
Keperawatan Anestesi adalah suatu profesi mandiri di bidang keperawatan, yang mengabdi kepada manusia dan kemanusiaan, yang  lebih mendahulukan kepentingan kesehatan masyarakat di atas kepentingannya sendiri.

(Abdelah 1960; dalambukunya Poter, 1997), mendefinisikan keperawatan sebagai pelayanan kepada individu dan keluarga,  yang diberikan berdasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan yang
mengintegrasikan sikap, kemampuan intelektual, serta keterampilan teknikal, agar mampu memenuhi kebutuhan kesehatannya masyarakat.
 

Senin, 18 Juli 2011

Silahkan klik ini untuk download

Maka Kepmenkes Nomor 779 tahun 2008 tidak berlaku lagi

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN
ANESTESIOLOGI DAN TERAPI INTENSIF DI RUMAH
SAKIT.
Pasal 1
Pengaturan Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anestesiologi dan Terapi
Intensif di Rumah Sakit bertujuan untuk memberi acuan bagi pelaksanaan
dan pengembangan serta meningkatkan mutu pelayanan anestesiologi dan
terapi intensif di rumah sakit.

Popular Posts

Komentar anda

Categories

anestesi (79) keperawatan (37) efek (28) gawat darurat (26) bius (25) perawat (24) profesional (23) obat bius (22) kesehatan (19) penatalaksanaan (19) diagnosa (17) emergency (17) General (15) praktek kedokteran (14) post op (12) intravena (11) peningkatan (10) umum (10) kegiatan (9) kepmenkes (9) berita ipai (8) golongan obat (8) indonesia (7) Intra kranial (6) cairan (6) infus (6) permenkes (6) regional (6) sectio cesaria (6) Nasional (5) asma (5) ipai (5) spinal (5) Undang Undang (4) cedera kepala (4) kristaloid (4) mukernas ipai 2012 (4) Info (3) eklamsi (3) paru (3) pelatihan (3) registerasi (3) Ramadhan (2) TIK (2) Undang-undang (2) btcls (2) ginjal (2) jatim (2) musda (2) protap (2) regulasi (2) HKN (1) ILA (1) Ileus (1) STR (1) UU (1) abdomen (1) asam basa (1) diklat (1) harapan (1) latar belakang (1) mars ipai (1) nefrektomi (1) neonatus (1) oksigen (1) persalianan (1) resusitasi (1) sejarah (1) surat (1) syok (1) tahun baru (1)

About Me