Tampilkan postingan dengan label perawat anestesi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perawat anestesi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Mei 2013

HIMBAUAN

Informasi dan Himbauan dari DPP IPAI :
 Disampaikan kepada Anggota IPAI seluruh Indonesia, Bahwa Organisasi IPAI berdiri sejak th 1980an dengan nama Ikatan Alumni Aknes(IKLUM) dan diganti namanya sejak th 1990an dgn nama IKATAN PERAWAT ANESTESI INDONESIA (IPAI), IPAI berjalan dengan tertatih-tatih dengan kondisi yg memprihatinkan dan banyak yg tidak menghendaki adanya organisasi ini dengan ditandai dengan berbagai Tantangan dan penzholiman sehingga Institusi Pendidikannyapun nyaris dihilangkan dengan berbagai cara. IPAI bisa berjalan hanya dengan kemurahan hati sebagian anggotanya dengan membayar Iuran bulanan yg tidak bisa mencukupi biaya operasional apalagi bermimpi punya Sekretariat tidak terpikirkan. Baru pada bulan Maret 2011 IPAI diakui Sebgai TENAGA KESEHATAN INDONESIA dengan adanya Perwakilan IPAI di MTKI, dan Insya Allah IPAI akan tercatat di UU Tenaga Kesehatan yg sebntar lagi di Syah kan di Paripurna DPR. Untuk itu kami menghimbau agar Iuran bulanan yg untuk DPP IPAI Rp.10.000/bulan dan utk DPD IPAI minimal Rp.15.000 (tercantum dlm AD/ART) segera dibayarkan ke DPD IPAI Propinsi masing2 . Untuk th 2013 ini kami informasikan DPD IPAI yg sudah Lunas : 1. JAMBI 2 BANTEN 3. DKI JAKARTA.4. BALI. Untuk DPD lainnya silakan kalau mau melunasi kirim ke Rekening DPP IPAI Nomor Rek : 0501-01-009929-50-2 BANK BRI Cabang RS FATMAWATI Atas Nama IPAI. 
Atas Perhatiannya  Terimakasih. 
SALAM IPAI

SEJARAH SINGKAT PERAWAT ANESTESI INDONESIA


Oleh: (Alm) Drs. Yuswana, B. Sc. An, MBA

Tidak ada catatan yang otentik tentang sejarah Perawat Anestesi di Indonesia, namun dari ceritera yang disampaikan oleh para orang tua generasi abad ke-19 akhir dan awal abad ke-20 dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Belanda sewaktu masih berkuasa di negeri ini mulai mendidik orang pribumi untuk menjadi tenaga kesehatan yang disebut “Juru Rawat” dan “Mantri Verpleiger” ini yang dianggap sebagai “Perawat Anestesi” yang mendapat “Training” secara individual, tanpa sertifikat, namun bekerja sebagai “Anesthetist” di bawah supervise dari Ahli Bedah. Perkembangan dari tenaga jenis ini tidak terlalu pesat jika dilihat dari segi jumlahnya, namun cukup banyak untuk ukuran orang pribumi yang tidak mudah untuk menempuh pendidikan di bidang pelayanan kesehatan.

Selasa, 05 Maret 2013

Yth. Rekan2 Perawat Anestesi di Seluruh Indonesia...

Sehubungan dengan telah di disahkannya Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI oleh Menkes dan Menkumhan, maka selanjutnya DPP IPAI dan seluruh DPD 32 Propinsi di Indonesia WAJIB menyelenggarakan Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut kepada :
1. Anggota IPAI di seluruh Indonesia
2. Dinas Kesehatan Propinsi,dan Kabupaten/Kota
3. Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta/ABRI
4. Lintas Sektor lainnya/ Organisasi Profesi terkait seperti : PERSI, ARSADA,
PERDATIN, IKABI, dLL

Popular Posts

Komentar anda

About Me