Yth. Rekan2 Perawat Anestesi di Seluruh Indonesia...
Sehubungan dengan telah di disahkannya Rancangan Peraturan Menteri
Kesehatan tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI oleh Menkes
dan Menkumhan, maka selanjutnya DPP IPAI dan seluruh DPD 32 Propinsi di
Indonesia WAJIB menyelenggarakan Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS)
dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut
kepada :
1. Anggota IPAI di seluruh Indonesia
2. Dinas Kesehatan Propinsi,dan Kabupaten/Kota
3. Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta/ABRI
4. Lintas Sektor lainnya/ Organisasi Profesi terkait seperti : PERSI, ARSADA,
PERDATIN, IKABI, dLL
Untuk maksud tersebut diatas, DPP IPAI telah menunjuk DPD IPAI Jawa
Timur menjadi tempat Penyelenggaraan MUKERNAS IPAI tahun 2013, yang
sesuai rencana akan dilaksanakan pada bulan Juni yad.
Melalui
media ini kami menghimbau agar Rekan2 PERAWAT ANESTESI di Seluruh
Indonesia agar mulai mempersiapkan diri untuk dapat hadir pada Hajat
yang bertajuk NASIONAL ini mengingat pada kegiatan Mukernas 2013 di
Surabaya akan dipaparkan langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Kesehatan RI. Perlindungan Hukum dan Kewenangan Perawat
Anestesi dalam menjalankan Pelayanan Anestesi di Rumah Sakit Seluruh
Indonesia.
Pada kesempatan yang sama Kepala Badan PPSDMK dan Kepala
Pusat di lingkungan Badan PPSDMK Kemenkes RI. juga akan hadir dan
menyampaikan Kebijakan Pendidikan Perawat Anestesi, Kebijakan Jabatan
Fungsional Perawat Anestesi, serta Kebijakan Diklat bagi Perawat
Anestesi baik Diklat Fungsional maupun Diklat dalam rangka Pendidikan
berkelanjutan/ CPD untuk RESERTIFIKASI.
Sesuai data Jumlah
Tenaga Perawat Anestesi di MTKI saat ini tercatat sebanyak 2535 orang PA
pada 33 Propinsi di Indonesia, oleh karena itu kami menghimbau agar
seluruh Ketua DPD di Propinsi secepatnya mendata anggotanya dan
mendorong untuk hadir pada MUKERNAS 2013.
Semoga Kita semua
diberi limpahan Rahmat dan Kesehatan oleh ALLAH SWT, sehingga pertemuan
MUkernas pada bulan JUni yad merupakan Hajat untuk mensyukuri PERMENKES
bagi IPAI yang telah berhasil mendapat pengesahan Menteri dan sekaligus
mempererat tali silaturrahmi bagi Anggota IPAI dari seluruh Indonesia
dan para Stakeholder terkait lainnya. Pemberitahuan melalui Facebook ini
sekaligus merupakan HIMBAUAN RESMI dan UNDANGAN RESMI bagi seluruh
PERAWAT ANESTESI di Indonesia.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih
SALAM IPAI
DPP IPAI
Posted in perawat, perawat anestesi, permenkes
Mau nanya...
BalasHapusBagi yang sudah PNS apakah perawat anestesi sudah di anggap jabatan fungsional???
Kalo iy..apakah sudah ada angka kredit untuk mendapatkan DUPAG??
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus