Asalamu'alaikum...wrwbr... Selamat Pagi/Siang/sore/Malam...Salam Sejahtera bagi kita semua.
Kita Sebagai Anggota Ikatan Perawat Anestesi Indonesia (IPAI) dihimbau dan WAJIB Untuk :
1. Dalam melaksanakan pelayanan Anestesi selalu berpedoman kepada
Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Pada saat ini adalah
Peraturan Menteri Kesehatan /PERMENKES no.31 thn 2013 tentang
Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Anestesi dan Permenkes no.519 tentang
Pedoman Pelayanan Anestesi dan terapi Intensif di RS
2.Dalam melaksanakan pekerjaan pelayanan anestesi hendaknya kita
mempunyai kemampuan sesuai dengan Standar Kompetensi sebagai Perawat
Anestesi yang telah ditetapkan oleh Organisasi Profesi dan memegang
teguh Etika Profesi.
3.Karena Prinsip Tindakan Anestesi adalah
Tindakan Medis dan dapat dilakukan secara Team, maka kita Sebagai
Perawat Anestesi harus dapat menempatkan diri dimana kita berada dalam
team pelayanan anestesi.
4. Untuk lebih menghayati Tugas dan
Kewajiban kita sebagai Perawat Anestesi ,mohon dibaca,dipahami dan
diterapkan dalam pekerjaan sehari hari
Permenkes no.31 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Anestesi.
5.Persatuan dan Kesatuan dalam pelayanan Anestesi harus selalu
terjalain diantara Team, Jelas Job Discriptionnya sesuai
SOP,JUKLAK,JUKNIS, Siapa dan harus melakukan apa.
6. Tertib
Administrasi Harus selalu dikedepankan, mulai dari diri kita yang wajib
mempunyai STR Perawat Anestesi dan SIK-PA sampai kepada pencatatan
Tindakan yang dilakukan dalam pekerjaan pelayanan anestesi kepada
pasien.
7. Awali setiap pekerjaan pelayanan anestesi dengan BERDO'A kepada TUHAN YG MAHA ESA.
Info sekilas : DPP IPAI dengan dipimpin oleh Ketum telah
Bersilaturachmi kepada Ketum Perdatin terpilih dr. Andi SpAn,KIC...dan
mendapat sambutan positif dari Beliau. Insya Allah kedepan Kesatuan dan
persatuan antara Dokter Spesialis Anestesi dan Perawat Anestesi akan
lebih ERAT sebagai Ketua Team dan Anggota Team Pelayanan Anestesi.
Demikian Himbauan ini disampaikan
Bidang III Pelayanan,Kesejahteraan,Usaha dan Bulletin
DPP IPAI (SUPRAPTO HASAN)
Posted in Himbauan
HIMBAUAN