Senin, 09 September 2013

HIMBAUAN


Asalamu'alaikum...wrwbr... Selamat Pagi/Siang/sore/Malam...Salam Sejahtera bagi kita semua.
Kita Sebagai Anggota Ikatan Perawat Anestesi Indonesia (IPAI) dihimbau dan WAJIB Untuk :

1. Dalam melaksanakan pelayanan Anestesi selalu berpedoman kepada Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Pada saat ini adalah Peraturan Menteri Kesehatan /PERMENKES no.31 thn 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Anestesi dan Permenkes no.519 tentang Pedoman Pelayanan Anestesi dan terapi Intensif di RS

2.Dalam melaksanakan pekerjaan pelayanan anestesi hendaknya kita mempunyai kemampuan sesuai dengan Standar Kompetensi sebagai Perawat Anestesi yang telah ditetapkan oleh Organisasi Profesi dan memegang teguh Etika Profesi.

3.Karena Prinsip Tindakan Anestesi adalah Tindakan Medis dan dapat dilakukan secara Team, maka kita Sebagai Perawat Anestesi harus dapat menempatkan diri dimana kita berada dalam team pelayanan anestesi.

4. Untuk lebih menghayati Tugas dan Kewajiban kita sebagai Perawat Anestesi ,mohon dibaca,dipahami dan diterapkan dalam pekerjaan sehari hari
Permenkes no.31 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Anestesi.

5.Persatuan dan Kesatuan dalam pelayanan Anestesi harus selalu terjalain diantara Team, Jelas Job Discriptionnya sesuai SOP,JUKLAK,JUKNIS, Siapa dan harus melakukan apa.

6. Tertib Administrasi Harus selalu dikedepankan, mulai dari diri kita yang wajib mempunyai STR Perawat Anestesi dan SIK-PA sampai kepada pencatatan Tindakan yang dilakukan dalam pekerjaan pelayanan anestesi kepada pasien.

7. Awali setiap pekerjaan pelayanan anestesi dengan BERDO'A kepada TUHAN YG MAHA ESA.

Info sekilas : DPP IPAI dengan dipimpin oleh Ketum telah Bersilaturachmi kepada Ketum Perdatin terpilih dr. Andi SpAn,KIC...dan mendapat sambutan positif dari Beliau. Insya Allah kedepan Kesatuan dan persatuan antara Dokter Spesialis Anestesi dan Perawat Anestesi akan lebih ERAT sebagai Ketua Team dan Anggota Team Pelayanan Anestesi.

Demikian Himbauan ini disampaikan 
Bidang III Pelayanan,Kesejahteraan,Usaha dan Bulletin 
DPP IPAI (SUPRAPTO HASAN)

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Komentar anda

About Me