BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar BelakangDibidang pelayanan kesehatan, sudah menjadi tuntutan masyarakat terhadap akses pelayanan kesehatan yang bermutu dan terstandar, sehingga sudah menjadi kelajimam apabila sebagian masyarakat mencari pelayanan kesehatan secara lintas negara ataupun lintas benua untuk dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terstandar, tidak cukup hanya dengan penyedian sarana dan prasarana kesehatan yang lengkap dan modern. Salah satu hal yang paling rumit justru berupa penyediaan sumber daya manusia sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan tersebut. Oleh karena itu dalam menghadapapi globalisasi ini, perlu dipersiapkan tenaga kesehatan yang betul-betul profesional dengan kompetensi berstandar internasional. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme tenaga kesehatan, harus dimulai dengan pemberdayaan organisasi profesi, karena organisasi profesi memiliki fungsi dan tanggung jawab penuh baik terhadap perkembangan ilmu dan teknologi dalam bidang profesinya, maupun terhadap pembinaan profesionalisme para anggotanya.
Eksistensi Profesi Perawat Anestesi di Indonesia sudah berjalan cukup lama dan mendapat pengakuan dari masyararakat. Ikatan Perawat Anestesi Indonesia sebagai wadah profesi perawat anestesi dalam menghadapi berbagai issue profesi baik dalam lingkungan internal dan eksternal maupun dalam skala lokal dan global memerlukan legislasi profesi yang bertujuan melindungi profesi dan masyarakat dari pelayanan kesehatan yang substandar. Legislasi profesi kesehatan hanya dapat diberikan kepada profesi yang telah memiliki standar profesi yang disahkan oleh Menteri Kesehatan.
1.2. Tujuan
Profil Profesi Perawat Anestesi wajib dijadikan sebagai sarana untuk mensosialisasikan eksistensi organisasi profesi perawat anestesi diseluruh Indonesia dalam menjalankan tugas profesinya secara baik serta sebagai dasar dilakukannya legislasi terhadap profesi perawat anestesi.
Profil ini khusus dimaksudkan sebagai :
a. Sebagai acuan bagi para praktisi anestesi terutama dalam mensosialisasikan peningkatkan mutu kompetensinya untuk digunakan dalam koordinasi pelayanan dan menyatukan usahanya dalam perkembangan dari suatu praktik yang berkualitas.
b. Membantu organisasi profesi dalam melakukan penilaian terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh anggotanya.
c. Membantu masyarakat untuk memahami apa yang diharapkan dari praktisi anestesi
d. Melindungi profesi dan masyarakan dari pelayanan kesehatan yang sub standar.
1.3. Pengertian
1.3.1.Definisi -Definisi :
a. Ikatan Perawat Anestesi Indonesia adalah organisasi profesi perawat anestesi yang bebas pajak, dibentuk atas keinginan perawat anestesi sebagai wadah untuk mengelola kepentingan untuk anggotanya atau sebagai mandataris dari perawat anestesi di seluruh Indonesia.
b. Perawat anestesi adalah perawat yang telah diberi pendidikan formal secara teoritis dan praktek dalam bidang anestesi dan berkompetensi untuk melakukan pelayanan dalam pelayanan anestesi.
c. Anggota biasa adalah perawat anestesi yang telah Lulus Program Pendidikan Perawat Anestesi seperti Akademi Anestesi, Program DIII Keperawatan Anestesi, Program Ahli Madya Perawat Anestesi dan memenuhi semua peraturan, pedoman, standar-standar atau kualifikasi lainnya sesuai dengan anggaran dasar dan rumah tangga organisasi.
d. Anggota luar biasa adalah perawat yang telah mendapat pelatihan anestesi atau berpengalaman dan bekerja dalam bidang anestesi serta memenuhi semua peraturan, pedoman, standar-atandar atau kualifikasi lainnya sesuai dengan anggaran dasar dan rumah tangga organisasi.
1.3.2. Batasan dan Ruang Lingkup Praktik Perawat Anestesi dan Reanimasi
Perawat Anestesi memberikan pelayanan anestesi dan reanimasi dalam 4 ( empat ) kategori umum yaitu :
a. Persiapan dan evaluasi pra-anestesi.
b. Induksi, pemeliharaan, dan emergence anestesi.
c. Perawatan pasca anestesi.
d. Fungsi bantuan klinis dan perianestesi.
Perawat anestesi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya pada keadaan :
A. Pemberian anestesi pada operasi / tindakan diagnostik elektif :
- Pasen status fisik ASA 1 dan 2. dengan penyakit penyerta minimum.
- Pembedahan yang diramal tidak sulit.
- Pembedahan bukan pada rongga dada dan rongga kepala.
- Pembedahan untuk penyelamatan nyawa.
- Pasen tidak mungkin dirujuk.
- Status fisik tidak dibatasi.
C. Unit Emergensi.
- “Resource Person” untuk tindakan Resusitasi Kardio-Pulmonal.
- Berpartisipasi dalam tindakan gawat darurat yang lain.
- Supervisi dalam tindakan perawatan emergensi.
- Supervisi pada perawatan intensive bedah.
- Supervisi dalam perawatan diruangan recovery.
Institusi Pendidikan Perawat anestesi bertujuan untuk mempersiapkan para perawat anestesi untuk mampu berpartisipasi dalam pelayanan anestesi khususnya untuk melaksanakan peran dan fungsinya dalam melaksanakan perawatan anestesi, perawatan pernapasan, tindakan resusitasi jantung paru dan penanggulangan keadaan darurat lainnya.
Kualifikasi pendidikan perawat anestesi di Indonesia adalah Program Pendidikan Akademi Anestesi dan dan D – III Keperawatan Anestesi, dan lamanya program pendidikan ini adalah selama 3 (tiga) tahun. Program pendidikan ini dimulai sejak tahun 1966 umumnya mahasiswa yang masuk pendidikan ini adalah Perawat yang mendapat tugas belajar dari instansinya diseluruh Indonesia.
1.5. Dasar Hukum
a. Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI. tahun 1992 nomor 100, Tambahan Lembaran Negara nomor 3495);
b. Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
c. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan
d. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
1.6. Visi dan Misi Organisasi IPAI
a. Visi Organsasi IPAI.
“Menjadi organisasi profesi perawat anestesi yang mampu mengemban tugas pelayanannya dan diakui oleh masyarakat dan profesi lain baik dalam bidang pelayanan kesehatan maupun di luar bidang kesehatan, baik secara nasional maupun internasional,serta melaksanakan tujuan organisasi untuk kepentingan masyarakat dalam bidang pelayanan kesehatan, khususnya melalui pelayanan anestesi yang berkualitas dan aman, dan memberikan tuntunan dan kesejahteraan bagi anggotanya.”
b. Misi Organisasi IPAI.
- Melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan tujuan organisasi.
- Memelihara dan meningkatkan kualitas pelayanan dari perawat anestesi demi kepentingan masyarakat
- Merumuskan dan menetapkan berbagai pernyataan posisi, pedoman praktik dan standar praktik serta Kode Etik Profesi Perawat Anestesi dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk pendidikan berkelanjutan untuk perawat anestesi
- Berpartisipasi dan berperan aktif dalam usaha peningkatan kualitas pelayanan kesehatan secara nasional maupun internasional khususnya dalam pelayanan anestesi oleh perawat anestesi.”
- Meningkatkan kualitas pelayanan anestesi yang bermutu tinggi terhadap pelayanan pada klien secara terus-menerus.
- Meningkatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan anestesiologi.
- Mengembangkan dan meningkatkan standar pendidikan dalam bidang perawat anestesi.
- Mengembangkan dan meningkatkan standar praktek dalam bidang pelayanan anetesi.
- Menciptakan kerjasama yang efektif antara perawat anestesi, dokter ahli anestesi, profesi keperawatan, rumah sakit, dan pihak lain yang mewakili kepentingan masyarakat terhadap perawat anestesi.
- Menerbitkan jurnal ilmu pengetahuan, bulletin, dan lainnya yang berhubungan dengan organisasi.
- Mengakses berbagai sumber data informasi untuk pengembangan profesi
- Mendukung pengembangan SDM perawat anestesi untuk pendidikan lanjutan dalam bidang anestesi.
- Memberikan petunjuk dan arahan kepada para anggota berkenaan dengan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan legislasi dan regulasi.
- Memperjuangkan kesejahteraan bagi para anggotanya.
Organisasi Perawat Anestesi Indonesia awalnya bernama IKLUM AKNES yang merupakan singkatan dari Ikatan Alumni Akademi Anestesi, dibentuk atas prakarsa Bapak Amien Yusuf BSc. An ( Alm ) bersama dengan Bapak Drs I. Ketut Sangke, BSc. An, SH pada tahun 1980 sebagai wadah para alumnus Akademi Anestesi Dep. Kes. R.I. Jakarta yang tersebar diseluruh Indonesia.
Program pendidikan perawat anestesi mengalami perubahan antara lain :
a. Program Pendidikan Akademi Anestesi ( tahun 1966 s/d 1986):
Pendidikan ini terwujud atas usul dari para alumnus Penata Anestesi dengan alasan : pendidikan yang lamanya 2 tahun itu tidak memberikan “civil efect” dalam sistem penggajian maupun golongan kepegawaian bagi para lulusannya setelah mereka kembali bekerja diinstansi mereka masing-masing. Usul ini ditanggapi positif oleh Depkes. sehingga terjadi perubahan program pendidikan yang dikenal dengan Program pendidikan Akademi Anestesi Depkes RI. yang merupakan program pendidikan yang menerima calon mahasiswa yang berasal dari lulusan Perawat yang telah berpengalaman kerja minimum 1 tahun. Kurikulum teori dan praktik menyerupai kurikulum program pendidikan dokter spesialis anestesi, dan lamanya program pendidikan ini adalah selama 3 (tiga) tahun. Program ini dimulai sejak tahun 1966 s/d 1986 dan umumnya mahasiswa yang masuk pendidikan ini adalah Perawat yang mendapat tugas belajar dari instansi diseluruh Indonesia. Dalam periode ini juga masih banyak rumah sakit pemerintah yang menyelenggarakan kursus Perawat Anestesi selama satu tahun untuk memenuhi kebutuhan tenaga anestesi dirumah-sakit terutama didaerah diluar pulau Jawa.
Isi Program : Akademi Anestesi.
Teori : – Ilmu Keperawatan 10 % - Ilmu Sosial 10 % – Ilmu Anestesi & Medis 80 %
Praktik : – Anestesi, Emergency, ICU, mulai dari semester I sampai VI.
b. Program Pendidikan Akademi Keperawatan Anestesi / Pendidikan Ahli Madya Keperawatan Anestesi (tahun 1987 s/d 2006 ) :
Program ini dimulai sejak tahun 1987 s/d 2006. Dalam program ini diberikan 8 SKS teori anestesi dan program pelatihan / praktik anestesi selama 6 (enam) bulan.
Isi Program : Akpernes / Ahli Madya Keperawatan Anestesi.
Teori : – Ilmu Keperawatan 80 % - Ilmu Sosial 10 % – Ilmu Anestesi 10 %
Praktik : – Keperawatan dan ditambah praktik Anestesi selama 1 ( satu ) Semester.
Namun akibat terjadinya perubahan nama program pendidikan dan juga kurikulum pendidikan Perawat Anestesi pada tahun 1985, dari Akademi Anestesi menjadi Akademi Keperawatan Anestesi, maka Dewan Pengurus Pusat IKLUM AKNES mengambil inisiatif untuk mengadakan Musyawarah Nasional guna merubah nama organisasi yang dapat menjadi wadah seluruh alumni program Pendidikan Perawat Anestesi, karena IKLUM AKNES itu hanya menjadi wadah Alumni Akademi Anestesi, sedangkan alumni program Akademi Keperawatan Anestesi tidak terakomodasi dalam organisasi ini. Maka pada tanggal 01 Oktober 1986 organisasi IKLUM AKNES dirubah namanya menjadi IKATAN PERAWAT ANESTESI INDONESIA ( IPAI ).
Saat ini IPAI merupakan satu-satunya organisasi profesi Perawat Anestesi yang sah dan berbadan hukum di Indonesia, yang memiliki 5 ( lima ) Dewan Pimpinan Wilayah yaitu :
- Wilayah I : Pulau Sumatera.
- Wilayah II : Pulau Jawa.
- Wilayah III : Pulau Bali, NTB dan NTT.
- Wilayah IV : Pulau Kalimantan.
- Wilayah V : Pulau Sulawesi, Maluku dan Papua Barat.
IPAI dibentuk sebagai organisasi Perawat Anestesi yang anggotanya memiliki komitmen terhadap peningkatan standar pendidikan dan standar praktik Perawat Anestesi di Indonesia guna peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat serta keanggotaannya serta tidak membedakan warna kulit, suku bangsa, agama, jenis kelamin dan status sosial.
Organisasi Ikatan Perawat Anestesi Indonesia (IPAI) merupakan organisasi yang profesional sebagai sarana untuk mengembangkan kepentingan anggotanya, bergaul dengan masyarakat, menjaga hubungan dengan bagian-bagian di luar pelayanan kesehatan.
Organisasi IPAI direncanakan dan didirikan oleh para anggota untuk mencapai tujuan bersama yang dapat memenuhi kebutuhan dan bermanfaat bagi diri mereka sendiri. Organisasi IPAI akan membantu dan menjalankan mandat dari para anggota, oleh karena itu, tujuan organisasi harus didasarkan pada prinsip-prinsip dasar, filosofi, dan nilai-nilai keanggotaan.
Organisasi IPAI, tidak terpisah dari struktur pokok dari norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, seperti dinyatakan oleh para ahli, bahwa profesi itu ada hanya apabila ada pengakuan dari masyarakat, artinya hak-hak untuk berpraktek dan hak-hak istimewa yang diberikan kepada profesi itu selama masyarakat masih mengakuinya. Oleh karena itu dalam melaksanakan tugasnya organisasi IPAI harus mencerminkan keseimbangan antara kepentingan anggota dan kepentingan masyarakat. Untuk kedua hal inilah organisasi profesi IPAI bekerja dengan rasa percaya diri dan tanggung jawab .
Dewan Pimpinan Pusat Organisasi berdomisili di Ibukota Negara, dengan alamat : Unit Bedah Sentral RSAB. Harapan Kita, Jalan Letjen S.Parman Kav. 87 Jakarta Barat 11420, Telepon (021)-5668280 psw. 1313, Fax. (021)-54213046 HP. 0817711860, dan sejak bulan Juni 2006 secara resmi menjadi anggota ke 34 dari IFNA ( International Federation of Nurse Anesthetists ).
BAB II
STANDAR KOMPETENSI
2.1. Pengantar Rumusan Standar Kompetensi Perawat Anestesi di Indonesia telah disusun oleh anggota Ikatan Perawat Anestesi yang berasal dari berbagai institusi Rumah Sakit di seluruh Indonesia baik swasta maupun rumah Sakit Pemerintah melalui hasil kajian berdasarkan kebutuhan wilayah diseluruh Indonesia baik pada tatanan Pusat maupun daerah.
Berdasarkan pertemuan pengurus baik ditingkat Pusat maupun ditingkat regional dalam bentuk Musyawarah Nasional maupun Musyawarah Kerja Regional disepakati bahwa Standar Kompetensi ini merupakan kemampuan minimal yang dimiliki oleh seorang Perawat Anestesi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai praktisi anestesi. Standar Kompetensi ini disesuaikan dengan Sistim Kesehatan Nasional, Pedoman Penyusunan Standar Profesi Depkes, dengan mempertimbangkan Standar Pelayanan Anestesi dan Reanimasi di Rumah Sakit yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan.
Standar Kompetensi Perawat Anestesi Indonesia di sahkan melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa Ikatan Perawat Anestesi Indonesia dan ditetapkan dengan suatu Surat Keputusan Nomor : 10/MUNAS IV/IPAI/6/2006, tanggal 11 Juni 2006 tentang Pengesahan Standar Profesi Perawat Anestesi Indonesia tahun 2006.
Tugas pelayanan anestesi yang dilaksanakan oleh Perawat Anestesi didasarkan kepada ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang anestesi dalam upaya pengobatan penyakit, pemulihan kesehatan secara menyeluruh. Tugas pelayanan anestesi hanya dapat dilakukan oleh praktisi anestesi yang memiliki keahlian dan kewenangan berdasarkan pada Standar Profesi yang telah ditetapkan yang akan terus dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pelayanan anestesi diinstitusi rumah sakit di seluruh Indonesia.
Kode | Judul Unit Kompetensi |
PA.TM.A | A. ASUHAN KEPERAWATAN PRE ANESTESI |
PA.TM.A.01 | 1. Mampu melakukan anamnesa riwayat kesehatan klien. |
PA.TM.A.02 | 2. Melakukan pemeriksaan dan penilaian status fisik klien. |
PA.TM.A.03 | 3. Melakukan pengecekan persiapan administrasi klien |
PA.TM.A.04 | 4. Melakukan analisa hasil pengkajian dan merumuskan masalah / diagnosa keperawatan. |
PA.TM.A.05 | 5. Mampu menyusun rencana tindakan keperawatan pre anestesi. |
PA.TM.A.06 | 6. Mampu melaksanakan tindakan perawatan pre anestesi. |
PA.TM.A.07 | 7. Mampu berkolaborasi dalam melakukan tindakan perawatan pre anestesi |
PA.TM.A.08 | 8. Mempersiapkan klien dan keluarga dalam pelaksanaan pendidikan kesehatan |
PA.TL.B | B. TINDAKAN INTRA ANESTESI |
PA.TL.B.01 | 1. Mampu membuat perencanaan teknik anestesi . |
PA.TL.B.02 | 2. Mampu melaksanakan teknik anestesi . |
PA.TL.B.03 | 3. Mampu melakukan pemasangan alat monitoring invasif dan non-invasif |
PA.TL.B.04 | 4. Mampu melakukan intubasi. |
PA.TL.B.05 | 5. Mampu melakukan pemberian obat anestesi . |
PA.TL.B.06 | 6. Mampu melakukan pemberian obat tambahan dan cairan sesuai kebutuhan klien . |
PA.TL.B.07 | 7. Mampu mengidentifikasi kebutuhan posisi fisiologis normal selama tindakan pembedahan. |
PA.TL.B.08 | 8. Mampu mengatasi gangguan yang timbul akibat anestesi dan atau pembedahan . |
PA.TL.B.09 | 9. Mampu melakukan pemeliharaan jalan nafas selama masa intra anestesi |
PA.TL.B.10 | 10. Mampu melakukan pemasangan alat ventilasi mekanik |
PA.TL.B.11 | 11. Mampu melakukan pemasangan alat nebulizer |
PA.TL.B.12 | 12. Mampu melaksanakan tindakan untuk mengatasi kondisi gawat darurat di meja operasi. |
PA.TL.B.13 | 13. Mampu melaksanakan tindakan pengakhiran anestesi. |
PA.TL.B.14 | 14. Mampu melakukan pencegahan komplikasi pengakhiran anestesi. |
PA.TL.B.15 | 15. Mampu mengatasi komplikasi pengakhiran anestesi |
PA.TL.B.16 | 16. Mampu berkolaborasi dalam melakukan tindakan intra anestesi. |
PA.TM.C. PA.TM.C.01 | C. ASUHAN KEPERAWATAN PASCA ANESTESI 1. Mampu menentukan kebutuhan perawatan lanjutan pasca anestesi regional. |
PA.TM.C.02 | 2. Mampu menentukan kebutuhan perawatan lanjutan pasca anestesi umum |
PA.TM.C.03 | 3. Mampu melakukan kolaborasi pada tindakan manajemen nyeri. |
PA.TM.C.04 | 4. Mampu melaksanakan tindakan untuk mengatasi kondisi gawat darurat di ruang pemulihan (RR) |
PA.TM.C.05 | 5. Mampu melakukan perawatan pasca anestesi pada klien dengan tindakan anestesi regional |
PA.TM.C.06 | 6. Mampu melakukan perawatan anestesi pada klien dengan tindakan anestesi umum. |
PA.TM.C.07 | 7. Mampu menentukan kondisi klien pasca anestesi untuk pindah ke ruang perawatan |
PA.TM.C.08 | 8. Mampu berkolaborasi dalam melakukan asuhan keperawatan pasca anestesi. |
PA.TM.C.09 | 9. Mampu mendokumentasikan tindakan keperawatan yang dilakukan. |
BAB III
KODE ETIK
Tanggung jawab utama perawat anestesi dan reanimasi adalah memberikan dan berpartiisipasi dalam penyediaan jasa pelayanan anestesi dan perawatan lanjutan khusus terhadap klien yang membutuhkan anestesi, perawatan sistem pernapasan, resusitasi jantung paru, perawatan intensif, perawatan terapi nyeri, perawatan gawat darurat di rumah sakit dan dilapangan.Pelayanan anestesi dan reanimasi memadukan ilmu perilaku dan ilmu biologi dalam praktik pada saat berhubungan dengan klien dan keluarga.
Isi paktik perawat anestesi adalah penghormatan asas kehidupan. Martabat dan hak-hak manusia, tidak dibatasi oleh pertimbangan kewarganegaraan, ras , agama, warna kulit, usia, jenis kelamin, politik dan status sosial.
Tujuan kode etik adalah untuk mengetahui kesepakatan profesi tentang tanggung jawab dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat dan memahami kebutuhan bangsa Indoensia dalam kode etik ini.
Kode Etik Perawat Anestesi Indonesia terbentuk dari dalil bahwa sebagai tenaga kesehatan yang professional perawat anestesi dan reanimasi harus berjuang secara perorangan atau organisasi untuik mengikuti standar etika yang sangat tinggi.
A. Konsep Etika
I. Perawat Anestesi Reanimasi dan Masyarakat
a. Tanggung jawab utama perawat anestesi reanimasi terhadap masyarakat yang membutuhkan pengobatan dan perawatan anestesi reanimasi dalam meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia, yang mana nilai tradisi dan keyakinan spiritual seseorang sangat dihormati.
b. Perawat anestesi reanimasi melindungi hak privasi klien dengan menjaga rahasia pribadi klien dari orang-orang yang tidak berhak mengetahui, kecuali karena sesuatu hal diperlukan oleh pengadilan.
c. Perawat anestesi reanimasi menjaga integritas pribadi, bertindak untuk melindungi pasien dari tindakan yang tidak etis atau illegal dari seseorang, dan perawat anestesi reanimasi mempunyai kebebasan berbicara pada saat berhubungan dengan klien dan semua anggota tim dalam perawatan pasien.
II. Perawat Anestesi Reanimasi dan Praktek
a. Perawat Anestesi reanimasi memberikan pelayanan menurut martabat manusia dan keunikan klien, yang tidak dibatasi oleh pertumbuhan sosial ekonomi, status, sifat pribadi dan problem kesehatan yang mendasar.
b. Perawat anestesi reanimasi secara berkesinambungan menunjukan tingkat kemampuan yang tinggi. Kemampuan merupakan gabungan penilaian pengetahuan profesional, kemampuan teknologi dan kemampuan antar pribadi yang dimiliki seseorang.
c. Perawat anestesi reanimasi bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan profesi seseorang dan mendukung hak-hak klien.
III. Perawat Anestesi Reanimasi dan Lembaga Sosial & Masyarakat
a. Perawat anestesi reanimasi memiliki dualisme, kewajiban terhadap lembaga sosial & masyarakat. Sebagai tenaga profesional yang memiliki izin untuk memberikan pelayanan perawatan kesehatan khusus dan sebagai anggota lembaga sosial & masyarakat ditempat tinggalnya.
b. Perawat anestesi reanimasi berpartisipasi dalam upaya profesi untuk melindungi masyarakat umum dari kesalahan informasi dan kebohongan serta menjaga integritas profesi.
c. Perawat anestesi reanimasi bekerja sama dengan tim kesehatan lain dan warga masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf kesehatan nasional.
IV. Perawat Anestesi Reanimasi dan Mitra Kerja
a. Perawat anestesi reanimasi membina hubungan kerjasama antar perawat anestesi, dokter anestesi dan tenaga profesi lain yang terkait.
b. Perawat anestesi reanimasi melayani rekan dan teman kerja dengan kejujuran, konsisten, saling percaya, saling asah, saling asuh dan dalam kesederhanaan.
V. Perawat Anestesi Reanimasi dan Profesi
a. Perawat anestesi reanimasi memainkan peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar yang di inginkan pada praktik dan pendidikan perawat anestesi reanimasi
b. Perawat anestesi reanimasi berpartisipasi dalam kegiatan yang mendukung kesinambungan pengembangan bidang pengetahuan profesi.
c. Perawat anestesi reanimasi melindungi hak-hak pasien, binatang yang dipakai dalam proyek penelitian dan melakukan proyek sesuai dengan standar penelitian, etika dan pelaporan umum.
d. Perawat anestesi reanimasi berpartisipasi dalam upaya profesi untuk menetapkan dan menjaga kondisi kerja yang kondusif terhadap perawat anestesi reanimasi yang bermutu.
B. Penerapan Kode Etik
Kode etik ini merupakan pedoman tindakan yang didasarkan pada nilai dan kebutuhan masyarakat. Tujuan kode etik ini akan tercapai apabila dipahami, diinternalisasikan, dan digunakan dalam setiap aspek pekerjaan para perawat anestesi.
BAB IV
P E N U T U P
Dengan telah disusunnya Profil Profesi Perawat Anestesi Indonesia sebagai sarana untuk mensosialisasikan kebedaan Organisasi Profesi Perawat Anestesi baik dalam menjalankan tugas maupun tanggung jawab profesi secara baik, maka diharapkan penyelenggaraan pemberian layanan anestesi bagi seluruh masyarakat Indonesia dapat berjalan secara baik dan aman, sehingga akan mendukung dalam pencapaian tujuan pembangunan kesehatan dan pengembangan tenaga kesehatan khususnya perawat anestesi dimasa yang akan datang.Keberhasilan pelayanan anestesi oleh perawat anestesi sangat ditentukan dari pencapaian kualitas standar profesi meliputi standar kompetensi dan kode etik profes iyang telah ditetapkan, oleh karena itu pemahaman isi standar profesi bagi seluruh anggota profesi Ikatan Perawat Anestesi Indonesia menjadi suatu keharusan yang perlu ditaati.
Evaluasi dalam rangka penilaian terhadap substansi dan pelaksanaan dari bagi seluruh perawat anestesi Indonesia, akan senantiasa ditinjau dan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam jangka waktu sesuai dengan yang dibutuhkan, dimana penyempurnaannya akan terus disesuaikan dengan perubahan yang terjadi terhadap perkembangan ilmu dan teknologi di bidang anestesiologi
PROFIL