Asalamu'alaikum...wrwbr... Selamat Pagi/Siang/sore/Malam...Salam Sejahtera bagi kita semua.
Kita Sebagai Anggota Ikatan Perawat Anestesi Indonesia (IPAI) dihimbau dan WAJIB Untuk :
1. Dalam melaksanakan pelayanan Anestesi selalu berpedoman kepada
Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Pada saat ini adalah
Peraturan Menteri Kesehatan /PERMENKES no.31 thn 2013 tentang
Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Anestesi dan Permenkes no.519 tentang
Pedoman Pelayanan Anestesi dan terapi Intensif di RS
2.Dalam melaksanakan pekerjaan pelayanan anestesi hendaknya kita
mempunyai kemampuan sesuai dengan Standar Kompetensi sebagai Perawat
Anestesi yang telah ditetapkan oleh Organisasi Profesi dan memegang
teguh Etika Profesi.
Posted in Himbauan
HIMBAUAN