Senin, 09 September 2013

HIMBAUAN


Asalamu'alaikum...wrwbr... Selamat Pagi/Siang/sore/Malam...Salam Sejahtera bagi kita semua.
Kita Sebagai Anggota Ikatan Perawat Anestesi Indonesia (IPAI) dihimbau dan WAJIB Untuk :

1. Dalam melaksanakan pelayanan Anestesi selalu berpedoman kepada Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Pada saat ini adalah Peraturan Menteri Kesehatan /PERMENKES no.31 thn 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Anestesi dan Permenkes no.519 tentang Pedoman Pelayanan Anestesi dan terapi Intensif di RS

2.Dalam melaksanakan pekerjaan pelayanan anestesi hendaknya kita mempunyai kemampuan sesuai dengan Standar Kompetensi sebagai Perawat Anestesi yang telah ditetapkan oleh Organisasi Profesi dan memegang teguh Etika Profesi.

Popular Posts

Komentar anda

About Me