Selasa, 11 Juni 2013

Rekomendasi (sementera) MUKERNAS VIII IPAI 6-9 Juni 2013 di Surabaya

 
Salam IPAI
Yes Yes Yes !!

Puji syukur kita haturkan ke hadirat Tuhan  YMK yang telah memberikan kesempatan para Perawat Anestesi se Indonesia berkumpul untuk saling bertukar fikiran dan menambah ilmu pengetahuan dalam sebuah hajatan besar MUKERNAS VIII IPAI 6-9 Juni 2013 bertempat di Hotel Garden Palace Surabaya. Dengan semangat juang di kota perjuangan kota pahlawan Surabaya mampu memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan perawat anestesi dan pembangunan kesehatan dalam rangka MDGs.


Eksistensi P.An sebagai nakes berada dalam posisi yg penting dan mampu mengambil peran yg strategis dalam melaksanakan tugas kesehariannya. Dari sekitar 2500 P.An yg tersebar di seluruh Indonesia, Mukernas kali ini dihadiri sekitar 550 orang dari berbagai basik pendidikan keperawatan anestesi baik yg bekerja di RS pemerintah maupun swasta. 
Adapun tujuan penyelenggaraan mukernas adalah mensosialisasikan PERMENKES NO 31 th 2013 ttg Kewenangan Pekerjaan Perawat Anestesi, sekaligus melaksanakan updating Ilmu Keperawatan Anestesi yg terus berkembang.

Hasil Rekomendasi (sementara / belum resmi) antara lain :
1. Menyusun draft tentang Dewan Etik Profesi PA.
2. Merumuskan Pedoman Penilaian Jabatan Fungsional PA
3. Membahas tentang Pendidikan PA (Basic, Intermediet dan Advence)
4. Kesejahteraan PA (menentukan besaran Jasa PA) Forum Mukernas menetapkan usulan Jasa PA sbesar 20 % dr operator
5. 
Mensosialisasikan PMK 31 ini kepada teman2 PA,Dinas Kes terkait utk SIKPA. Manajemen RS,dan SpAn sebagai Kepala Team Pelayanan Anestesi di RS (bagi TS yg di RSnya ada SpAn)di Type A,B dan C/+-
Masih banyak hal-hal yg tak kalah pentingnya dibahas dalam beberapa sidang pleno, namun karena keterbatasan waktu maka untuk sementara akan dirembug kan kemudian. 
Permenkes 31/2013 secara resmi telah disosioalisasikan oleh Biro HukOr Kemkes RI, dan kita patut bangga dan bersyukur bahwa PA diakui sebagai Tenaga Kesehatan Indonesia.Permenkes 31 saling melengkapi dgn Permenkes 519, TIDAK ada hal2 yg bertentangan diantara keduanya,"Roh"nya PMK 31 ini berasal dari PMK 519.Jadi tidak ada alasan bagi siapapun untuk meragukannya
Terimakasih tak terhingga kepada pihak sponsor yg telah bersedia mendukung terselenggaranya acara ini, juga kepada TS yg telah meluangkan waktu, memberikan masukan-masukan, kritik yg membangun serta doa dari seluruh keluarga IPAI di Indonesia sehingga MUKERNAS VIII tahun 2013 Surabaya ditutup dengan sukses.
Permohonan maaf yg sebesar-besarnya disampaikan kepada pihak-pihak yg mungkin marasa kurang berkenan atas penyelenggaraan acara dari awal sampai akhir. Semoga Perawat Anestesi dgn IPAI sebagai organisasi menjadi pioner, inisiator dan kreator dalam pelaksanaan pelayanan keperawatan anestesi serta memegang teguh rasa persatuan dan persaudaraan dalam kondisi apapun.

Semoga Bermanfaat
Salam IPAI
Yes Yes Yes

2 komentar:

  1. Assalu Alaikum WRWB,sy mau bertanya apakah IPAI organisasi seminat? (Seperti HIPKABI,HIPGABI dll) dibawah naungan PPNI atau organisasi Profesi sendiri selevel PPNI dan IBI? terima Kasih Atas Penjelasannya. Wassalam Muh Atthariqh.

    BalasHapus
  2. IPAI merupakan organisasi mandiri bukan organisasi seminat sejak terbitnya PMK no 161 thn 2010 ttg Izin Praktek nakes

    BalasHapus

Popular Posts

Komentar anda

About Me