Keterangan foto : Ketua sidang yang terpilih Waryono,Sip,S.kep,M.kes
Pada malam harinya MUKERNAS IPAI dilanjutkan dengan beberapa agenda sidang komisi dan pleno yang membahas berbagai rekomendasi yang akan disampaikan oleh DPP ke Kemenkes RI sebagai bahan pertimbangan dalam pengelolaan Profesi PA yang sudah mandiri.
Adapun (mohon maaf sebelumnya) hasil secara lengkap akan release kembali setelah mendapat peresetujuan dari DPP yang sedang menggodoknya. Penulis hanya bisa menyampaikan yang sempat terekam dan tercatat.
Diantaranya adalah :
Komisi A (membahas Organisasi dan Regulasi)
1. Iuran
Anggota :
a. Uang
iuran DPP ipai pusat
Rp.10.000,-(perbulan/perorang) dan untuk DPD kembali pada kebijkan
DPD.,mekanisme iuran tetap di transfer melalui bendahara ipai pusat.
b. Alokasi
dana ke IFNA tetap di kendalikan ke dpp ipai pusat
c. Bagi
Anggota Baru membayar iuran pokok (uang pangkal) anggota ipai Rp.120.000,-
iuran pokok adalah iuran baru pertama kali dan
iuran wajib adalah iuran dibayarkan perbulan untuk tahun pertama iuran dimulai
pada bulan kedua sesuai iuran wajib yang ditetapkan:
Iuran
Pokok : Rp.120.000,sudah
mendapatkan KTA
Iuran Wajib DPP : Rp10.000,-/Bulan
Anggota
Baru akan di koordini oleh DPD
2. Kartu
Tanda Anggota
a. Syarat-Syarat
Mengurus KTA :
1) KTA
Lama
2) Foto
copy Ijazah
3) Foto
2x3 Berlatar Merah
4) Foto
copy KTP yang Berlaku
5) Foto
copy STR Perawat Anestesi
6) Foto
copy Sertifikat
7) Rekomendasi
DPD
8) Permohonan
dari yang bersangkutan bermaterai Rp.6000,-.
Masa
berlaku KTA 5 Tahun .
3. Kantor
Pusat
Kantor Pusat di DKI
JAKARTA.di usulkan kepada dpp pusat ipai untuk membuat nota kesepakatan untuk
membuat kantor pusat sendiri yang di tandatangani oleh semua anggota.di
usahakan beli gedung sendiri untuk Kantor pusat
4. STR(Surat
Tanda Registrasi)
Pengurusan STR di koordinirkan melalui DPD daerah.dalam
Peraturan Menkes Pengurusan STR tidak di pungut biaya.(Catt: ke DPP ipai Pusat
untuk secepatnya membikin dpd daerah PAPUA BARAT)
Syarat untuk
direkomendasikan str :
1.Legal akademik adalah “minimal D3”legal
akademik itu meliputi
1.DIV ANESTESI
2.D3 KEPERAWATAN+PELATIHAN
ANESTESI MINIMAL 6 BULAN
2.Legal profesi
1.LULUS UJI
KOMPETENSI,
3.LEGAL ORGANISASI ANGGOTA IPAI
1.ADANYA
REKOMENDASI DPD IPAI adalah “minimal D3”.
5. SIK(Surat
Izin Kerja)
SIK minimal diberikan
ke 3 Tempat Kerja (diusulkan ke kemkes)..proses masih berjalan.
6. Data
Anggota dan Tempat kerja
Update data anggota dan
tempat kerja pada 6 bulan sekali.di lakukan oleh DPD daerah.
Alamat tempat kerja
diharuskan tempat kerja utama
7. AD/ART
:
Adanya pengaturan
pembentukan DPD PROVINSI PEMEKARAN minimal 5 orang
8. Komite
Etik.
Komite etik untuk saat
ini harus di bentuk dan di koordinir oleh DPP IPAI PUSAT ,rujukan etik nya
profesi perawat anestesi
Penanganan pelanggaran
etik pidana oleh DPP/DPD
Perdata oleh DPP
Pelayanan advokasi di
fasilitasi oleh DPP
Komisi B (membahas pendidikan dan Diklat)
Pendidikan vokasional melalui jalur D4 = Sarjana saint
S1 = Sarjana dilanjutka Spesialis atau bisa melanjutkan S2 (semua dalam proses)
Uji kompetensi akan dilakukan setalh STR masa berlakunya habis dan angka SKP mencapai 25
Komisi C (Pelayanan dan Jabfung)
Jabatan fungsional
Jabatan fungsional
perawat anestesi dan kenaikan pangkat sebelum ditetapkan yang baru mengacu pada
peraturan yang sebelumnya
Pembahasan jabatan
fungsional dan kenaikan pangkat diserahkan pada tim perumus DPP IPAI
Perpanjangan STR mengacu
pada peraturan MTKI yang telah ditetapkan
Perpanjangan STR dapat
menggunakan cek poin pelayanan anestesi yang dapat diperhitungkan sebagai
nilai kridit poin yang akan diatur dalam
peraturan berikutnya
Nilai indek
perawat anestesi diharapkan lebih tinggi dibandingkan dengan profesi
keperawatan.
Catatan laporan
keperawatan anestesi :
Merupakan bentuk
dokumentasi dari seluruh asuhan
keperawatan anestesi
Catatan perawatan
anestesi dilakukan oleh perawat anestesi yang melakukan
Catatan perawatan
anestesi harus mencantumkan tanggal jam dan nama jelas .
bentuk
format asuhan keperawatan anestesi kita serahkan kepada tim perumus DPP IPAI
Draf PAK Jabfung PA , kenaikan pangkat,akan diunggah melalui akun fb keluarga IPAI
Komisi D (membehas ttg Kesejahteraan dan atribut)
1.tunjangan jabfung PA
,2.Tunjangan resiko 100%gaji pokok,
3.jaspel 10~25% operator
Atribut :
Pakaian/jas seragam warna biru dongker dengan lambang tetap sabagaimana yang ada
MUKERNAS VIII tahun 2013 InsyaAllah akan diselenggarakan di BANJARMASIN Kalimantan Selatan dan MUNAS V Papua sebagai Tuan Rumah. Semoga bisa terlaksana dan sampai berjumpa kembali di MUKERNAS VIII (red)
Harapan di awal tahun baru