Selasa, 05 Maret 2013

Yth. Rekan2 Perawat Anestesi di Seluruh Indonesia...

Sehubungan dengan telah di disahkannya Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI oleh Menkes dan Menkumhan, maka selanjutnya DPP IPAI dan seluruh DPD 32 Propinsi di Indonesia WAJIB menyelenggarakan Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut kepada :
1. Anggota IPAI di seluruh Indonesia
2. Dinas Kesehatan Propinsi,dan Kabupaten/Kota
3. Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta/ABRI
4. Lintas Sektor lainnya/ Organisasi Profesi terkait seperti : PERSI, ARSADA,
PERDATIN, IKABI, dLL

Popular Posts

Komentar anda

About Me