Yth. Rekan2 Perawat Anestesi di Seluruh Indonesia...
Sehubungan dengan telah di disahkannya Rancangan Peraturan Menteri
Kesehatan tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI oleh Menkes
dan Menkumhan, maka selanjutnya DPP IPAI dan seluruh DPD 32 Propinsi di
Indonesia WAJIB menyelenggarakan Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS)
dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut
kepada :
1. Anggota IPAI di seluruh Indonesia
2. Dinas Kesehatan Propinsi,dan Kabupaten/Kota
3. Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta/ABRI
4. Lintas Sektor lainnya/ Organisasi Profesi terkait seperti : PERSI, ARSADA,
PERDATIN, IKABI, dLL
Posted in perawat, perawat anestesi, permenkes