Jumat, 25 November 2011

SELAMAT TAHUN BARU HIJRIAH 1433 H

BESOK, Ahad 27 November 2011 momentum penting bagi umat Islam. Hari itu awal penanggalan tahun hijriah, 1 Muharram 1433. Kenapa dinamakan tahun hijriah? Sebab, penetapan oleh Khalifah Umar bin Khattab, kala itu berdasarkan peristiwa hijrah Nabi Muhammad saw dari Makkah ke Yatsrib (Madinah).

Peristiwa tersebut dipandang penting, karena hijrah bermakna perpindahan Nabi Muhammad saw bersama sebagian pengikut beliau dari Makkah ke Madinah untuk menyelamatkan diri dan sebagainya dari tekanan kaum kafir Quraisy di Makkah.

Hijrah, juga bermakna berpindah atau menyingkir untuk sementara waktu dari satu tempat ke tempat lain yang lebih baik dengan alasan tertentu (keselamatan, kebaikan dan sebagainya). Atau perubahan (sikap, tingkah laku dan sebagainya) ke arah yang lebih baik.

Dengan demikian tahun hijriah, penanggalan dalam Islam itu berhubungan dengan hijrah atau berkenaan tarikh Islam yang dimulai dari ketika Nabi Muhammad saw bersama sebagian pengikut beliau berhijrah ke Madinah, dulu bernama Yatsrib. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa, 2008).

Pergantian tahun 1432 ke 1433, jadi wahana pemantapan pemahaman ajaran Islam bagi pemeluknya. Mengambil semangat hijrah yang dilakukan Nabi Muhammad saw bersama sebagian pengikut beliau, sudah sepantasnya bangkit semangat perubahan, baik sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik lagi.

Peristiwa hijrah sebagai tonggak permulaan tarikh Islam, tadi dimaknai kepindahan Nabi Muhammad saw dari Makkah ke Madinah. Hijrah secara fisik itu, menjadi pusaka para rasul sebelum Nabi Muhammad saw, terbukti menjadi babak pendahuluan bagi kebangkitan perjuangan beliau.

Secara nonfisik, hijrah bisa pula dimaknai berpindah, meninggalkan dan tidak mempedulikan lagi atau menjauhkan diri dari dosa. Semangat demikian ingin diaktualisasikan oleh muslimin dari berbagai aspek kehidupan, termasuk mengingat kembali betapa berat perjuangan Rasulullah saw pada zamannya.

Kalau begitu sudah selayaknya pula, momentum pergantian tahun ini dijadikan wahana untuk mengevaluasi berbagai tindakan selama setahun berjalan, tidak sekadar peringatan apalagi seremonial belaka. Sesuai makna hijrah secara harfiah, ingin melakukan perubahan dalam semua aspek kehidupan.

Semangat hijrah Nabi Muhammad saw dari Makkah ke Yatsrib, kemudian ditetapkan awal penanggalan dalam Islam oleh khalifah kedua setelah Abu Bakar [sepeninggal Rasulullah saw], Umar ibn Khattab, menjadi pelajaran berharga bagi umat Islam di kurun sekarang dan generasi berikutnya.

Kendati latar belakang penetapan tahun hijriah, ingin memperkenalkan identitas keislaman [ketika itu Umar bin Khattab menerima surat jawaban atas surat khalifah sendiri yang tidak mencantumkan penanggalan], namun umat Islam dituntut melakukan perubahan dan perbaikan secara terus-menerus.

Proses penetapan menanggalan dalam Islam itu, semula banyak usul yang disampaikan kepada Umar bin Khattab, misalnya ada yang menyarankan saat diangkatnya Nabi Muhammad saw menjadi Rasul, ada yang mengusulkan dari lahirnya Rasulullah saw, dan ada pula yang berpendapat dari kewafatan beliau.

Yang lain menyarankan, penetapan awal penanggalan dalam Islam itu, momentum hijrah Nabi Muhammad saw dari Makkah ke Yatsrib. Peristiwa itu dipandang penting, karena hijrah merupakan titik balik dakwah, setelah 13 tahun mengemban misi dakwah Islam di Makkah

Surat Edaran dari Ketua MTKI

SURAT EDARAN
Nomor:

Dari : Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI)
Kepada : Seluruh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Perihal : Pelaksanaan Registrasi dan Sertifikasi Tenaga Kesehatan


Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan dan mempermudah tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan kewenangan serta sambil menunggu diterbitkannya Surat Tanda Registrsi (STR) bagi tenaga kesehatan yang bersangkutan, maka dapat diambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Tenaga Kesehatan yang dimaksudkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan tersebut adalah Tenaga Kesehatan selain Tenaga Medis dan Tenaga Kefarmasian.
2. Bagi tenaga kesehatan yang telah memiliki:
a. SIP bagi Perawat berdasarkan Permenkes Nomor. 1239/Menkes/SK/XI/2001dan Nomor. 02.02/MENKES/148/I/2010
b. SIF bagi Fisioterapis berdasarkan Permenkes Nomor. 1363/Menkes/SK/XII/2001
c. SIPG bagi Perawat Gigi berdasarkan Permenkes Nomor. 1392/Menkes/SK/XII/2001
d. SIRO bagi Refraksionis Optisien berdasarkan Permenkes Nomor. 544/Menkes/SK/VI/2002
e. SIB bagi Bidan berdasarkan Permenkes Nomor. 900/Menkes/SK/VII/2002 dan Nomor. 1464/MENKES/PER/X/2010
f. SITW bagi Terapis Wicara berdasarkan Permenkes Nomor. 867/Menkes/Per/VIII/2004
g. SIR bagi Radiografer berdasarkan Permenkes Nomor. 357/Menkes/Per/V/2006
h. SIOT bagi Okupasi Terapis berdasarkan Permenkes Nomor. 548/Menkes/Per/V/2007
baik yang belum habis masa berlakunya maupun yang telah habis masa berlakunya dapat memperoleh SIK atau SIP berdasarkan Permenkes tersebut diatas. Dengan demikian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tetap dapat mengeluarkan SIK/SIP berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut.

3. Bagi tenaga kesehatan yang belum memiliki:
a. SIP bagi Perawat berdasarkan Permenkes Nomor. 1239/Menkes/SK/XI/2001dan Nomor. 02.02/MENKES/148/I/2010
b. SIF bagi Fisioterapis berdasarkan Permenkes Nomor. 1363/Menkes/SK/XII/2001
c. SIPG bagi Perawat Gigi berdasarkan Permenkes Nomor. 1392/Menkes/SK/XII/2001

d. SIRO bagi Refraksionis Optisien berdasarkan Permenkes Nomor. 544/Menkes/SK/VI/2002
e. SIB bagi Bidan berdasarkan Permenkes Nomor. 900/Menkes/SK/VII/2002 dan Nomor. 1464/MENKES/PER/X/2010
f. SITW bagi Terapis Wicara berdasarkan Permenkes Nomor. 867/Menkes/Per/VIII/2004
g. SIR bagi Radiografer berdasarkan Permenkes Nomor. 357/Menkes/Per/V/2006
h. SIOT bagi Okupasi Terapis berdasarkan Permenkes Nomor. 548/Menkes/Per/V/2007

dapat memperoleh SIK atau SIP berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut diatas. Dengan demikian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengeluarkan SIK/SIP berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut.

4. Tenaga kesehatan untuk memperbaharui:
a. SIP bagi Perawat berdasarkan Permenkes Nomor. 1239/Menkes/SK/XI/2001dan Nomor. 02.02/MENKES/148/I/2010
b. SIF bagi Fisioterapis berdasarkan Permenkes Nomor. 1363/Menkes/SK/XII/2001
c. SIPG bagi Perawat Gigi berdasarkan Permenkes Nomor. 1392/Menkes/SK/XII/2001
d. SIRO bagi Refraksionis Optisien berdasarkan Permenkes Nomor. 544/Menkes/SK/VI/2002
e. SIB bagi Bidan berdasarkan Permenkes Nomor. 900/Menkes/SK/VII/2002 dan Nomor. 1464/MENKES/PER/X/2010
f. SITW bagi Terapis Wicara berdasarkan Permenkes Nomor. 867/Menkes/Per/VIII/2004
g. SIR bagi Radiografer berdasarkan Permenkes Nomor. 357/Menkes/Per/V/2006
h. SIOT bagi Okupasi Terapis berdasarkan Permenkes Nomor. 548/Menkes/Per/V/2007berdasarkan Permenkes Nomor. 548/Menkes/Per/V/2007

dengan STR diajukan kepada Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) secara kolektif melalui Organisasi Profesi, Institusi Pendidikan dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan /atau Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi.

5. Bagi tenaga kesehatan tang telah memperoleh STR dari MTKI wajib melaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 2(dua) minggu setelah menerima STR.
6. Bagi tenaga kesehatan yang belum diatur Surat Izin Kerja (SIK) nya dapat memperoleh Surat Izin Kerja (SIK) dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dimana dia bekerja dengan melampirkan ijazah tenaga kesehatan yang bersangkutan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat menerbitkan SIK bagi tenaga kesehatan tersebut sambil menunggu STR bagi tenaga kesehatan yang bersangkutan diterbitkan.


Tenaga kesehatan dimaksud meliputi:
a. Tenaga Nutrisionis
b. Tenaga Perekam Medis dan Informasi
c. Tenaga Teknik Gigi
d. Tenaga Kesehatan Lingkungan
e. Tenaga Elektro Medik
f. Tenaga Teknik Laboratorium Kesehatan
g. Tenaga Perawat Anastesi
h. Tenaga Akupuntur
i. Tenaga Fisikawan Medis
j. Tenaga Ortotik Prostetik

Demikian Surat Edaran ini disampaikan, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, November 2011
Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia
Ketua,

FAIQ BAHFEN

Tembusan disampaikan kepada yth:
1. Menteri Kesehatan (sebagai laporan)
2. Sekretaris Jenderal (sebagai laporan)
3. Kepala Badan PPSDM Kesehatan (sebagai laporan)
4. Para Eselon I di Lingkungan Kementerian Kesehatan
5. Para Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
6. Para Kepala BKD Provinsi
7. Para Ketua MTKP
8. Para Kepala BKD Kab/Kota
9. Para Ketua PP Organisasi Profesi

Rabu, 16 November 2011

Tema dan Logo HKN ke 47 Thn 2011

Tema HKN 2011: Indonesia Cinta Sehat
Hari Kesehatan Nasional tahun 2011 akan diperingati pada Hari Sabtu, Tanggal 12 Nopember 2011. Sebagai panduan dan pegangangan bagi seluruh instansi kesehatan kabupaten/Kota yang berada di Provinsi seluruh Indonesia dapat menyesuaikan Tema dan Logo yang telah dilansir Kementerian Kesehatan Republik Indonesia beberapa waktu lalu seperti di bawah ini.


Tema peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 47 tahun 2011 
Tema Indonesia Cinta Sehat dalam buku panduan yang dirilis oleh Pusat Promosi Kesehatan bermakna, Masyarakat Indonesia cinta perilaku sehat, cinta lingkungan sehat, dan memiliki kemudahan akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Seluruh komponen bangsa Indonesia siap bekerjasama untuk mewujudkan, meningkatkan, dan melakukan aksi nyata dalam meningkatkan perilaku sehat masyarakat, menjaga lingkungan yang sehat, selalu mengupayakan rakyat mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, adil dan merata.

Logo peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 47 tahun 2011
Logo HKN ke 47 Tahun 2011

Arti logo peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2011 adalah Tiga pilar untuk Indonesia Cinta Sehat yaitu:
Perilaku Sehat, menjaga lingkungan yang sehat serta pelayanan kesehatan yang berkualitas adil dan merata digambarkan oleh 3 manusia yang membentuk hati.

Warna merah melambangkan besarnya rasa cinta Indonesia kepada kesehatan. Warna biru langit melambangkan kesegaran dan kesehatan optimal Indonesia.
Sumber: http://www.promosikesehatan.com/

Selasa, 08 November 2011

GA pada struma

ABSTRAK
Anestesi umum adalah tindakan anestesi yang dilakukan dengan cara menghilangkan nyeri secara sentral, disertai hilangnya kesadaran dan bersifat pulih kembali atau reversible. Struma adalah pembesaran kelenjar gondok yang disebabkan oleh penambahan jaringan kelenjar gondok yang menghasilkan hormon tiroid dalam jumlah banyak, sedangkan isthmolobektomi dekstra adalah pengangkatan satu sisi lobus tiroid dekstra sekaligus dengan isthmusnya.

ISI
Pasien wanita 45 tahun datang dengan keluhan ±3 tahun yang lalu muncul benjolan pada leher, namun tidak sakit atau nyeri. ± 1 bulan terakhir pasien mengeluh nyeri pada benjolan tersebut disertai rasa pusing. Pada keluarga tidak terdapat keluhan serupa. Pada pemeriksaan didapatkan keadaan umum baik, kesadaran compos mentis, tekanan darah 130/90 mmHg, nadi 120 x/menit, respirasi 20 x/menit, suhu 37,6oC. Status Lokalis Regio Coliinya adalah pada inspeksi terdapat benjolan di leher dengan ukuran 8x5x5 cm tidak terdapat eritem, darah, luka, pus.Pada palpasi didapatkan benjolan di leher dengan ukuran 8x5x5 cm dengan konsistensi kenyal batas tegas dan mobile. Pada pemeriksaan lab didapatkan Hb 13,6; Ht 42; AL 10,6 x 103 /ul; Trombosit 352 x 103/ul; LED 1 jam 90 mm; LED 2 jam 100 mm; T3 0,51 ng/ml; T4 6,13 µg/dl; TSH 1,753 µIu/ml

DIAGNOSIS
Status fisik ASA I pada pasien Struma nodosa dengan tindakan isthmolobektomi dekstra

TERAPI
Saat pre operasi diberikan Infus RL 20 tetes per menit kemudian propanolol tablet pada jam 10 malam dan jam 6 pagi serta diinjeksi vicilin(ampicillin) 1 gr 1 jam sebelum operasi. Teknik anestesi yang digunakan adalah balance anesthesia, respirasi terkontrol dengan endotracheal tube nomor 7,5. Pre medikasi yang dipakai adalah Sulfas Atropin 0,25 mg, Sedacum(midazolam) 2 mg, Fentanyl 50 mg. Induksi yang diberikan adalah Trivam(propofol) 100 mg dan Atracurium 25 mg +10 mg. Pemeliharaan yang diberikan adalah Halothan 1%, oksigen, N2O sedangkan obat-obatan lain yang diberikan adalah Onetic(ondansentron) 2 mg, Antrain(natrium metamizole) 1gr, kalnex (tranexamic acid) 1 gr. Saat post operasi terapinya adalah oksigenasi sampai pasien sadar penuh, infus RL 20 tetes per menit, antrain(natrium metamizole) 1 gr /8 jam i.v, apabila sadar penuh diet bebas.

DISKUSI
Dari pemeriksaan fisik dan penunjang, diperoleh gambaran mengenai status pasien. Status fisik pra anestesi masuk dalam kategori ASA I, yaitu pasien dalam keadan sehat yang memerlukan operasi. Berdasarkan status fisik pasien tersebut, jenis anestesi yang paling baik digunakan dalam operasi isthmolobektomy adalah general anestesi. Teknik anestesi umum yang dipilih pada pasien ini  adalah teknik balance anesthesia, respirasi terkontrol dengan endotracheal tube nomor 7,5. Fase tindakan anestesi meliputi premedikasi berupa sedasi dan analgesi, induksi yang merupakan fase awake (sadar) menjadi tidak sadar dan merupakan fase paling berbahaya karena pada proses  ini disertai dengan hilangnya kontrol fungsi vital (respirasi, kardiovaskular, SSP) akibat dari efek obat – obat induksi anestesi, serta fase pemeliharaan yaitu mempertahankan stadium anestesi, sehingga pembedahan dapat berlangsung dengan aman dan optimal. Premedikasi yang diberikan pada pasien ini adalah Sulfas Atropin 0,25 mg, Sedacum(midazolam) 2 mg, Fentanyl 50 mg. Induksi yang diberikan adalah Trivam(propofol) 100 mg dan Atracurium 25 mg +10 mg. Pemeliharaan yang diberikan adalah Halothan 1%, oksigen, N2O, sedangkan obat-obatan lain yang diberikan adalah Onetic(ondansentron) 2 mg, Antrain(natrium metamizole) 1gr, kalnex(tranexamic acid)1 gr.

KESIMPULAN
Anestesi umum adalah tindakan anestesi yang dilakukan dengan cara menghilangkan nyeri secara sentral, disertai hilangnya kesadaran dan bersifat pulih kembali atau reversible. Komponen dalam anestesi umum antara lain hipnotik, analgesi dan relaksasi Otot. Fase Tindakan Anestesi Umum adalah premedikasi, induksi dan pemeliharaan.

REFERENSI
1.       Boulton, T.B dan Blogg, C.E. 1994. Anestesiologi. Edisi 10. EGC. Jakarta.
2.       Latief, SA., Suryadi, KA., Dachlan, R. 2002. Petunjuk Praktis Anestesiologi. Bagian Anestesiologi dan Terapi Intensif. FKUI. Jakarta.
3.       Mangku, Gde dan Senapathi, Tjokorda GA. 2010. Buku Ajar Ilmu Anestesia dan Reanimasi. Indeks Jakarta. Jakarta
4.       Pramono, Ardi, Sp.An, dr. 2008. Study Guide Anestesiologi dan Reanimasi. FK UMY. Yogyakarta
5.       Saputro, Uud, Sp.An, dr. 2011. Anestesi Umum. RSUD Djojonegoro. Temanggung

PENULIS
Haqiqi Missiani A 20060310018. Bagian Ilmu  Anestesiologi dan Reanimasi. RSUD DJOJONEGORO, Kab Temanggung, Jawa Tengah
Narasumber 

Kamis, 03 November 2011

Indonesia : Idul Adha 1431 H Bareng

Alhamdulillah. Pada tahun ini umat Islam Indonesia akan merayakan Idul Adha pada hari yang sama yaitu 10 Dzulhijjah 1431H. Tidak ada perbedaan. Namun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa ada perbedaan metodologi dalam menetapkan 10 Dzulhijjah 1431H. Apakah bertepatan dengan 16 November 2010, ataukah 17 November 2010.
Hasil penetapan menggunakan metode Hisab berpeluang untuk sama dengan metode Rukyat (seperti penetapan Idul Fitri yang lalu), tapi juga berpeluang untuk berbeda (seperti penetapan Idul Adha tahun ini). Tidak ada yang salah dengan kedua metode tersebut, masing-masing memiliki dasar dan dalil yang jelas.

Popular Posts

Komentar anda

About Me